Kebijakan Privasi

Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup

Exness (Indonesia) Ltd beroperasi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data 2018 serta standar Peraturan Perlindungan Data Umum (UU PDP) Indonesia. Kebijakan privasi ini menetapkan pedoman terkait pengumpulan, pemrosesan, dan perlindungan informasi pribadi klien. Regulasi ini berlaku untuk semua aktivitas yang dilakukan melalui platform dan layanan Exness.

Kebijakan ini mencakup interaksi yang terjadi melalui akses situs web, saluran komunikasi, serta aktivitas perdagangan. Penerapannya berlaku di seluruh kantor cabang dan perwakilan Exness dalam yurisdiksi Indonesia. Dokumen ini menggantikan kebijakan privasi sebelumnya beserta formulir terkait. Pembaruan berkala dilakukan agar tetap mematuhi standar perlindungan data yang terus berkembang. Revisi terbaru kebijakan ini dilakukan pada Januari 2021.

Definisi dan Istilah Utama

Data pribadi mencakup informasi identitas individu yang menggunakan layanan Exness. Aktivitas pemrosesan melibatkan pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, dan transmisi data pribadi. Subjek data mengacu pada klien, calon klien, serta pengunjung situs web yang memberikan informasi.

Pengendali data menentukan tujuan pemrosesan, sedangkan pemroses data menangani data atas nama pengendali. Persetujuan merupakan persetujuan spesifik yang diberikan secara bebas untuk pemrosesan data. Kategori data khusus mencakup informasi pribadi sensitif yang memerlukan perlindungan tambahan. Badan pengawas bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data. Pemroses pihak ketiga beroperasi berdasarkan kewajiban kontraktual yang ketat.

Ringkasan Kategori Data:

Kategori

Deskripsi

Data Kontak

Nama, alamat, nomor telepon, email

Data Keuangan

Detail akun, sumber pendapatan

Data Identitas

Paspor, dokumen KTP

Data Teknis

Alamat IP, informasi perangkat

Data Perdagangan

Riwayat transaksi, posisi perdagangan

Hak dan Tanggung Jawab Operator

Perusahaan bertanggung jawab dalam menerapkan langkah-langkah keamanan yang sesuai. Prosedur otorisasi mengendalikan akses ke basis data informasi pribadi. Pelatihan rutin bagi staf memastikan penanganan data sensitif yang tepat. Audit internal dilakukan secara berkala untuk memverifikasi kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Dokumentasi terkait aktivitas pemrosesan data harus tetap terbarui dan dapat diakses. Protokol pelaporan pelanggaran data harus diaktifkan dalam waktu yang ditentukan oleh regulasi. Setiap permintaan dari subjek data harus ditangani dengan cepat. Infrastruktur teknis menjalani penilaian keamanan berkala.

Hak Subjek Data

Setiap individu memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi mereka yang disimpan oleh Exness. Jika terdapat ketidaktepatan dalam data, permintaan perbaikan data akan segera ditindaklanjuti dan diverifikasi.

Fitur portabilitas data memungkinkan pemindahan informasi ke penyedia layanan lain. Permintaan penghapusan data akan dievaluasi sesuai batasan regulasi yang berlaku. Pembatasan pemrosesan diberlakukan dalam kondisi tertentu.

Hak untuk menolak pemrosesan data berlaku terutama dalam aktivitas pemasaran langsung. Pengambilan keputusan otomatis hanya dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari subjek data. Penarikan persetujuan dapat dilakukan kapan saja tanpa konsekuensi negatif bagi subjek data.

Hak yang Dilindungi:

  • Akses ke salinan data pribadi
  • Koreksi informasi yang tidak akurat
  • Permintaan portabilitas data
  • Pembatasan pemrosesan tertentu
  • Opsi untuk tidak menerima komunikasi pemasaran
  • Penolakan terhadap pemrosesan otomatis

Prinsip Pemrosesan Data

Pengumpulan data dilakukan hanya untuk tujuan bisnis yang telah diidentifikasi. Aktivitas pemrosesan harus tetap proporsional dengan tujuan yang telah dinyatakan.

Keakuratan data dijaga melalui prosedur pemeliharaan informasi. Pembatasan penyimpanan harus sesuai dengan periode retensi yang ditentukan oleh regulasi. Langkah-langkah keamanan diterapkan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah.

Transparansi dalam pemrosesan data memberikan visibilitas kepada subjek data. Kepatuhan terhadap regulasi dibuktikan melalui mekanisme akuntabilitas yang ketat. Transfer data internasional hanya dilakukan jika memenuhi standar kepatuhan yang berlaku.

Persyaratan Pemrosesan yang Sah

Pemrosesan data dilakukan berdasarkan kontrak layanan, kewajiban hukum, serta kepentingan sah perusahaan. Dalam beberapa kasus, persetujuan tambahan diperlukan untuk pemrosesan lebih lanjut.

Kategori data sensitif menerima perlindungan tambahan. Pemrosesan catatan kriminal tunduk pada pedoman regulasi yang ketat. Pengumpulan data anak-anak memerlukan verifikasi persetujuan orang tua. Aktivitas pemrosesan yang tidak esensial tunduk pada batasan tertentu.

Ringkasan Dasar Pemrosesan:

Dasar Hukum

Penerapan

Kontrak

Layanan akun

Kewajiban Hukum

Kepatuhan regulasi

Kepentingan Sah

Langkah-langkah keamanan

Persetujuan

Aktivitas pemasaran

Kategori Khusus

Perlindungan tambahan

Protokol Pengumpulan dan Penyimpanan Data

Sistem yang aman digunakan untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi. Enkripsi diterapkan untuk melindungi data selama transmisi dan penyimpanan. Kontrol akses membatasi ketersediaan informasi hanya kepada personel yang berwenang.

Jadwal retensi menentukan berapa lama data disimpan sebelum dihapus. Sistem pencadangan memastikan bahwa data dapat dipulihkan jika terjadi kehilangan. Prosedur pemusnahan data dilakukan dengan aman untuk melindungi kerahasiaan setelah periode penyimpanan berakhir.

Prosedur Transfer Informasi

Transfer ke pihak ketiga hanya dilakukan dengan perjanjian tertulis dan langkah-langkah keamanan yang sesuai. Transfer internasional harus memenuhi persyaratan standar UU PDP Indonesia.

Penyedia layanan pihak ketiga harus menjalani penilaian keamanan sebelum disetujui. Dokumentasi pemrosesan data harus tetap lengkap dan terperinci. Mekanisme transfer informasi akan ditinjau secara berkala untuk memastikan kepatuhan.

Langkah-Langkah Perlindungan Data

Langkah-langkah teknis diterapkan untuk mencegah akses tidak sah terhadap informasi pribadi. Prosedur administratif mengatur bagaimana staf menangani data dengan aman.

Tindakan keamanan fisik diterapkan untuk melindungi lokasi penyimpanan data. Rencana tanggap insiden dibuat untuk menghadapi kemungkinan pelanggaran keamanan.

  • Protokol enkripsi SSL
  • Otentikasi dua faktor (2FA)
  • Audit keamanan berkala
  • Pemeliharaan sistem pencadangan
  • Kebijakan kontrol akses yang ketat

Ketentuan Penutup

Kebijakan privasi ini akan diperbarui untuk mencerminkan perubahan regulasi dan operasional. Jika ada perubahan yang memengaruhi pengguna, pemberitahuan akan dikirimkan.

Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan dipantau secara berkala. Jika terdapat keluhan atau sengketa terkait privasi, prosedur penyelesaian yang telah ditetapkan akan diterapkan.

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan privasi ini, klien dapat menghubungi layanan pelanggan Exness Indonesia.